Selasa, 07 Juni 2016

asuransi secara umum

asuransi adalah sebuah perjanjian antara penanggung (perusahaan asuransi) dengan pemegang polis dimana pihak penanggung berhak memberikan pertanggungan saat terjadi risiko dengan syarat pemegang polis harus membayarkan premi sesuai yang telah disetujui. saat ini bisa dilihat ada dua jenis perusahaan asuransi yaitu asuransi sendiri dengan asuransi perbankan atau disebut dengan insurance.
ASPEK HUKUM
Pengertian otentik tentang asuransi yang saat ini berlaku adalah sebagaimana tercantum dalam Undang – Undang Republik Indonesia No.2 tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian Bab 1 pasal 1 yang berbunyi sebagai berikut: