Selasa, 07 Juni 2016

asuransi secara umum

asuransi adalah sebuah perjanjian antara penanggung (perusahaan asuransi) dengan pemegang polis dimana pihak penanggung berhak memberikan pertanggungan saat terjadi risiko dengan syarat pemegang polis harus membayarkan premi sesuai yang telah disetujui. saat ini bisa dilihat ada dua jenis perusahaan asuransi yaitu asuransi sendiri dengan asuransi perbankan atau disebut dengan insurance.
ASPEK HUKUM
Pengertian otentik tentang asuransi yang saat ini berlaku adalah sebagaimana tercantum dalam Undang – Undang Republik Indonesia No.2 tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian Bab 1 pasal 1 yang berbunyi sebagai berikut:

"Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih , dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seorang yang dipertanggungkan".


Pemahaman kita atas pengertian atau definisi tersebut diatas akan lebih lengkap apabila dibandingkan dengan pengertian tentang asuransi yang tercantum pada pasal 246 K. U. H. Dagang yang berbunyi sebagai berikut:
"Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu."
Unsur - unsur penting yang terdapat dalam kedua definisi tersebut adalah:
  1. Asuransi adalah suatu perjanjian
  2. Premi merupakan pra – syarat perjanjian
  3. Penanggung akan memberikan pergantian kepada tertanggung
  4. Kemungkinan terjadinya peristiwa tak tertentu atau peristiwa yang tidak pasti.
Asuransi sebagai suatu perjanjian atau perikatan sebagaimana perjanjian lainnya tunduk kepada hukum perikatan (the law contract) sebagaimana tercantum dalam Buku Ketiga Kitab Undang – Undang Hukum Perdata tentang perikatan.
Untuk sahnya suatu perjanjian asuransi diperlukan 4 syarat, yaitu:
  1. Sepakat mereka mengikatkan dirinya
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
  3. Suatu hal tertentu
  4. Suatu sebab yang halal


Premi asuransi atau biaya berasuransi merupakan pra-syarat adanya perjanjian asuransi, karena tanpa adanya premi tidak akan ada asuransi. Pada umumnya premi asuransi dibayar dimuka namun biasanya diberikan tenggang waktu pembayaran.
Contoh: Dalam Polis Standard Kebakaran Indonesia dan Polis Standard Kendaraan Bermotor tenggang waktu tersebut dicantumkan didalam polis, yaitu masing – masing 30 hari dan 14 hari, dengan pengertian bahwa jika terjadi klaim pada masa tenggang waktu tersebut walaupun premi belum dibayar, penanggung tetap berkewajiban membayar klaim.


Jadi, dengan kata lain, Asuransi adalah salah satu bentuk pengendalian risiko yang dilakukan dengan cara mengalihkan/transfer risiko dari satu pihak ke pihak lain (dalam hal ini adalah perusahaan asuransi).


Pengertian asuransi yang lain adalah suatu pelimpahan risiko dari pihak pertama kepada pihak lain. Dalam pelimpahan dikuasai oleh aturan-aturan hukum dan berlakunya prinsip-prinsip serta ajaran yang secara universal yang dianut oleh pihak pertama maupun pihak lain.Dari segi ekonomi, asuransi berarti suatu pengumpulan dana yang dapat dipakai untuk menutup atau memberi ganti rugi kepada orang yang mengalami kerugian.
Fungsi dan Tujuan Asuransi
Disamping sebagai bentuk pengendalian risiko secara finansial, asuransi juga memiliki berbagai manfaat yang diklasifikasikan ke dalam beberapa fungsi sebagai berikut:
Fungsi Utama (Primer)
1. Pengalihan Resiko
Sebagai sarana pengalihan kemungkinan resiko atau kerugian dari tertanggung kepada satu atau beberapa penanggung, dengan syarat pembayaran premi. Dengan proteksi asuransi, ketidak-pastian yang berupa kemungkinan terjadinya kerugian sebagai akibat suatu peristiwa tidak terduga dapat diatasi dengan kepastian akan ganti rugi atau santunan klaim.
2. Penghimpun Dana
Dana yang dihimpun dari pemegang polis akan dikelola sedemikian rupa sehingga berkembang, agar bisa dipergunakan kelak untuk membayar kerugian yang mungkin diderita salah seorang tertanggung.
3. Premi Seimbang
Untuk memastikan biaya pembayaran premi tertanggung seimbang dan wajar dibandingkan dengan resiko yang dialihkannya kepada penanggung. Nilai premi yang harus dibayarkan tertanggung dihitung berdasarkan suatu tarip premi dikalikan dengan Nilai Pertanggungan.


Fungsi Tambahan (Sekunder)
1. Export terselubungatas komoditas tak nyata.
2. Perangsang pertumbuhan usaha dengan mencegah dan mengendalikan kerugian.
3. Sarana tabungan investasi dana dan invisible earnings.
4. Sarana Pencegah & Pengendalian Kerugian
Tujuan Asuransi
1. Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
2. Meningkatkan efisiensi karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
3. Pemerataan biaya yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti atau membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.
4. Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
5. Sebagai tabungan karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
6. Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi  atau bekerja.
Asuransi dan Risiko
Pengertian 'Risiko':
HORNBY A.S.
Risiko adalah kemungkinan terjadinya bahaya atau cidera, atau terjadinya kerugian.
JOHN N. HAGE 
Risiko berarti ketidak pastian terjadinya suatu kerugian, kehilangan atau kerusakan yang akan menimbulkan kerugian keuangan.
R.T. CARTER
Risiko adalah peluang atau kemungkinan terjadinya kerugian.
Jadi intinya, risiko adalah suatu ketidakpastian akan terjadinya suatu peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian ekonomis.
Tidak semua risiko dapat diasuransikan. Risiko-risiko yang dapat diasuransikan adalah :
  • Risiko yang dapat diukur dengan uang
  • Risiko homogen (risiko yang sama dan cukup banyak dijamin oleh asuransi) risiko murni (risiko ini tidak mendatangkan keuntungan)
  • Risiko partikular (risiko dari sumber individu)
  • Risiko yang terjadi secara tiba-tiba (accidental)
  • Insurable interest (tertanggung memiliki kepentingan atas obyek pertanggungan)
  • Risiko yang tidak bertentangan dengan hukum
Sebagaimana diketahui bahwa risiko mengandung ketidak-pastian. Sebagian dari risiko tersebut dapat dialihkan kepada asuransi, namun tidak semua risiko dapat diasuransikan.
Ketidak-pastian yang terdapat dalam setiap risiko mencakup dua hal, yaitu ketidak-pastian mengenai :
  • Terjadi atau tidak terjadinya peristiwa yang menimbulkan kerugian.
  • Besar kecilnya kemungkinan kerugian jika terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian tersebut.
Bentuk-bentuk risiko :
  • Risiko murni adalah risiko yang akibatnya rugi atau break even, contohnya pencurian, kecelakaan atau kebakaran.
  • Risiko spekulatif adalah risiko yang akibatnya rugi, untung atau break even, contohnya judi.
  • Risiko partikular adalah risiko berasal dari individu dan berdampak lokal, contohnya pesawat jatuh, tabrakan mobil dan kapal kandas.
  • Risiko fundamental adalah risiko bukan berasal dari individu namun dampaknya luas, contohnya angin topan, gempa bumi dan banjir.

Prinsip Dasar Asuransi

Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu insurable interest, utmost good faith, proximate cause, indemnity, subrogation dan contribution.
Insurable interest:
Adalah hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum. Jadi, anda dikatakan memiliki kepentingan atas obyek yang diasuransikan apabila Anda menderita kerugian keuangan seandainya terjadi musibah yang menimbulkan kerugian atau kerusakan atas obyek tersebut.
Kepentingan keuangan ini memungkinkan Anda mengasuransikan harta benda atau kepentingan anda. Apabila terjadi musibah atas obyek yang diasuransikan dan terbukti bahwa Anda tidak memiliki kepentingan keuangan atas obyek tersebut, maka Anda tidak berhak menerima ganti rugi.
Utmost Good Faith:
Adalah suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat dan kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
Intinya Anda berkewajiban memberitahukan sejelas-jelasnya dan dengan teliti mengenai segala fakta-fakta penting yang berkaitan dengan obyek yang diasuransikan. Prinsip inipun menjelaskan risiko-risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan, segala persyaratan dan kondisi pertanggungan secara jelas serta teliti.
Proximate Cause:
Adalah suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang diawali dan secara aktif oleh sumber yang baru dan independen. Jadi apabila kepentingan yang diasuransikan mengalami musibah atau kecelakaan, maka pertama-tama dicari sebab-sebab yang aktif dan efisien yang menggerakkan suatu rangkaian peristiwa tanpa terputus sehingga pada akhirnya terjadilah musibah atau kecelakaan tersebut. Suatu prinsip yang digunakan untuk mencari penyebab kerugian yang aktif dan efisien adalah: "Unbroken Chain of Events" yaitu suatu rangkaian mata rantai peristiwa yang tidak terputus.
Indemnity:
Adalah suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
Subrogation:
Adalah pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar. Prinsip subrogasi diatur dalam pasal 284 kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yang berbunyi: "Apabila seorang penanggung telah membayar ganti rugi sepenuhnya kepada tertanggung, maka penanggung akan menggantikan kedudukan tertanggung dalam segala hal untuk menuntut pihak ketiga yang telah menimbulkan kerugian pada tertanggung".
Contribution:
Adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity. Anda dapat saja mengasuransikan harta benda yang sama pada beberapa perusahaan asuransi. Namun bila terjadi kerugian atas obyek yang diasuransikan maka secara otomatis berlaku prinsip kontribusi.
Manajemen Risiko
Konsep dasar semua risiko mengandung ketidak-pastian. Sebagian dari risiko tersebut dapat dialihkan kepada asuransi, namun tidak semua risiko dapat diasuransikan.
Ketidak-pastian yang terdapat dalam setiap risiko mencakup dua hal, yaitu ketidak-pastian mengenai :
  • Terjadi atau tidak terjadinya peristiwa yang menimbulkan kerugian.
  • Besar kecilnya kemungkinan kerugian jika terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian tersebut.
Sehingga dengan demikian, dapatlah dikatakan bahwa manajemen risiko adalah; "suatu kegiatan atau langkah-langkah pengelolaan risiko yang mencakup identifikasi, evaluasi dan pengendalian risiko yang dapat mengancam kelangsungan usaha atau aktivitas perusahaan".
Tahap-tahap manajemen risiko:
  • Mengidentifikasi terlebih dahulu risiko-risiko yang mungkin akan dialami oleh perusahaan
  • Mengevaluasi atas masing-masing risiko ditinjau dari severity (nilai risiko) dan frekuensinya
  • Mengendalikan risiko, secara fisik (risiko dihilangkan, risiko diminimalisir) dan ataupun secara finansial (risiko ditahan, risiko ditransfer)
  • Menghilangkan risiko berarti menghapuskan semua kemungkinan terjadinya kerugian, misalnya dalam mengendarai mobil di musim hujan, kecepatan kendaraan dibatasi maksimum 60 km/jam
  • Meminimalisasi risiko dilakukan dengan upaya-upaya untuk meminimumkan kerugian, misalnya dalam produksi, peluang terjadinya produk gagal dapat dikurangi dengan pengawasan mutu (quality control)
  • Menahan sendiri risiko berarti menanggung keseluruhan atau sebagian dari risiko, misalnya dengan cara membentuk cadangan dalam perusahaan untuk menghadapi kerugian yang bakal terjadi (retensi sendiri)
  • Pengalihan/transfer risiko dapat dilakukan dengan memindahkan kerugian atau risiko yang mungkin terjadi kepada pihak lain, misalnya perusahaan asuransi
Detail Kegiatan Manajemen Risiko
Risk Management
Teknik mengelola risiko melalui proses :
  • Identifikasi risiko (menginventarisasi risiko yang dimiliki suatu obyek)
  • Analisa risiko (menganalisa profil risiko yang teridentifikasi)
  • Evaluasi risiko (mengukur frekuensi dan dampak terhadap risiko yang ada)
  • Pengendalian risiko.(Retain, Reduce, Eliminate, Transfer to Insurance)
Tujuan :
  • Memahami risiko atas suatu obyek.
  • Meningkatkan tingkat Kesehatan Keselamatan Kerja (K3).
  • Meningkatkan efisiensi atas beban operasional perusahaan.
Risk Survey / Assessment
Survey terhadap obyek yang akan diasuransikan serta hal-hal lain yang dapat mempengaruhi besar kecilnya risiko terhadap obyek yang akan diasuransikan.
Tujuan :   
  • Mengetahui secara detil obyek yang akan diasuransikan, meliputi : jenis, jumlah dan spesifikasi obyek, lokasi, legalitas, kepemilikan, potensi klaim, kemungkinan besaran kerugian jika terjadi klaim, safety factor, dll.
  • Meyakinkan Underwriter atau perusahaan asuransi bahwa calon tertanggung memiliki itikad terbaik dalam berasuransi.
Risk Valuation
Penilaian (Appraisal) terhadap obyek yang diasuransikan.
Tujuan :
  • Mendapatkan nilai yang sebenarnya atas obyek yang akan diasuransikan.
  • Menghindari under insured, manakala nilai pertanggungan lebih kecil daripada actual value.
Reasuransi
Dasar Fungsi Reasuransi
Reasuransi adalah Perusahaan yang menerima Pertanggungan Ulang dari Perusahaan Asuransi atas sebagian atau keseluruhan Risiko yang telah atau tidak dapat ditanggung kembali oleh Perusahaan Asuransi. Dengan demikian Perusahaan Asuransi menerima pemindahan Risiko dari perusahaan Asuransi yang menutup secara langsung Risiko Tertentu dimana nilai pertanggungan tersebut telah melampaui kemampuannya menerima suatu Risiko.
Undang-undang Republik Indonesia No. 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian menyatakan bahwa perusahaan reasuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian dan atau perusahaan asuransi jiwa.
Peranan reasuransi ini juga dinyatakan dengan tegas dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 73 tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian bahwa setiap penutupan asuransi yang jumlah uang pertanggungannya melebihi retensi sendiri harus memperoleh dukungan reasuransi.
Peranan reasuransi ini makin dipertegas dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 224/KMK.017/1993 tentang kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi bahwa dukungan reasuransi pada perusahaan asuransi harus berdasarkan reasuransi treaty dan baru dukungan reasuransi fakultatif apabila dukungan reasuransi treaty telah tidak mencukupi. KepMen ini juga mengharusnya perusahaan asuransi untuk mendapat dukungan reasuransi paling tidak dari satu perusahaan reasuransi dan satu perusahaan asuransi didalam negeri.
Pada dasarnya Perusahaan Reasuransi melakukan kegiatan yang sama dengan Perusahaan Asuransi. Perbedaannya hanya pemindahan risiko berasal dari Perusahaan Asuransi, sehingga fungsi underwriting yang dilakukan lebih mendasarkan pada underwriting Perusahaan Asuransi dan tidak secara langsung atas risiko yang akan diterimanya. Dengan demikian maka Reasuransi tidak mempunyai hubungan secara langsung dengan masyarakat Tertanggung. Perusahaan reasuransi membantu Perusahaan Asuransi dalam hal :
  • Memperbesar kapasitas penerimaan risiko-risiko tertentu oleh perusahaan Asuransi
  • Penyebaran Risiko yang ditanggungnya
  • Stabilisasi keuntungan Perusahaan
  • Meminimkan cadangan Teknis yang dibutuhkan
  • Mengembangkan kegiatan Perusahaan serta peningkatan asas Profesionalisme dan daya saing Perusahaan
Pada dasarnya ada dua bentuk dasar Reasuransi yaitu, 
1.Perusahaan Reasuransi Profesional (Profesional Reinsurer) 
Badan Usaha yang semata-mata bertindak sebagai -enanggung ulang dan tidak mempunyai hubungan sama sekali dengan masyarakat tertanggung atau tidak melakukan penutupan Asuransi sebagai penanggung pertama dalam masyarakat.
2. Perusahaan Reasuransi Nonprofesional 
Perusahaan yang melakukan kegiatan reasuransi ini sebagai salah satu unit kegiatannya. Kegiatan utama perusahaan adalah sebagai Perusahaan Asuransi akan tetapi juga melakukan kegiatan Reasuransi yang pada umumnya merupakan kegiatan atas dasar saling menguntungkan dan menerima Risiko tersebut dari Perusahaan Asuransi lainnya yang juga menerima Risiko dari Perusahaan Asuransi bersangkutan.
Disamping itu pula ada bentuk-bentuk lain yang merupakan penggabungan atau kerja sama antara dua atau lebih Perusahaan Asuransi dalam usaha memperbesar kapasitas penerimaan risiko secara bersamaan saling menguntungkan terutama dalam risiko-risiko yang nilainya besar atau risikonya bersifat kompleks serta dalam unit yang relatif besar dimana biasanya bergabung dalam apa yang dikenal dengan nama Pool Asuransi, Konsorsium Asuransi dan lain sebagainya.

Ruang Lingkup Reasuransi
Pada dasarnya ada 2 (dua) bentuk dasar jenis reasuransi yaitu Proses Penerimaan Pertanggungan Ulang yang didasarkan kasus-per-kasus dan yang diterima berdasarkan Perjanjian yang telah disetujui bersama antara Perusahaan Asuransi dengan Perusahaan Reasuransi.
Specific/Facultative Reinsurance.
Sesuai dengan namanya maka Reasuransi Fakultatif merupakan kegiatan penempatan Reasuransi didasarkan pada kemauan masing-masing pihak, dimana Perusahaan Asuransi boleh menawarkan atau tidak menawarkan risiko yang tidak tertampung dalam kemampuannya kepada Perusahaan Reasuransi tertentu dan Perusahaan Reasuransi tertentu tersebut boleh menerima atau menolak apabila ditawarkan risiko tersebut. 
Automatic/Treaty Reinsurance.
Perjanjian Reasuransi atau Reasuransi Otomatis adalah dimana Perusahaan Asuransi telah setuju terlebih dahulu untuk menempatkan atau memberikan kelebihan risikonya kepada Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi tersebut telah setuju secara otomatis menerima kelebihan risiko yang dipindahkan kepadanya oleh Perusahaan Asuransi yang bersangkutan sampai dengan jumlah yang telah disetujui bersama. 
Facultative Obligatory Reinsurance.
Jenis Asuransi ini adalah merupakan kombinasi antara kedua bentuk ekstreem tersebut diatas dimana Perusahaan Asuransi boleh menawarkan atau menempatkan kelebihan risikonya, boleh juga tidak menempatkannya kepada Perusahaan Reasuransi tersebut. Akan tetapi apabila kelebihan Risiko tersebut ditempatkan maka Perusahaan Reasuransi tadi harus menerima sampai dengan jumlah yang telah disetujui.
Program & Kontrak Reasuransi
Program atau Kontrak Reasuransi dapat didasarkan pada Saham tertentu dari jumlah risiko dimana Perusahaan Asuransi menanggungnya atau menanggung setelah batas tertentu. 
Pada dasarnya kontrak atau Program Reasuransi tentunya adalah untuk jenis Automatic atau Treaty Reinsurance ataupun Facultative Obligatory Reinsurance. Kontrak ini dapat g dapat dibagi dalam dua kelompok dasar yaitu Program Reasuransi secara Proporsional dimana saham Perusahaan Reasuransi ditetapkan dalam Proporsi atau Persentase yang telah ditetapkan dan Program Reasuransi secara Non-Proporsional dimana Perusahaan Reasuransi menanggung sampai sejumlah tertentu yang telah disetujui setelah melalui batas-batas kerugian tertentu.

Proporsional Reinsurance Treaty.
Sebagaimana telah disinggung diatas maka Kontrak atau Program Reasuransi Proporsional adalah dimana Perusahaan Reasuransi berpartisipasi dalam jumlah yang secara relatif maupun kwantitatif telah ditetapkan secara sebanding. Ini dimana dapat berbentuk: 
Quota-Share (Prorata) Reinsurance Treaty.
Perusahaan Asuransi setuju untuk memberikan secara proporsional (Persentase Tertentu) dari jumlah yang telah disetujui bersama untuk setiap kontrak Asuransi yang ditutup oleh Perusahaan Asuransi yang bersangkutan kepada Perusahaan Reasuransi sampai dengan proporsi atau jumlah yang telah disetujui.
Surplus Reinsurance Treaty.
Perusahaan Reasuransi tidak selalu harus berpartisipasi dalam setiap risiko yang ditutup Perusahaan Reasuransi. Perusahaan Reasuransi baru ikut berpartisipasi setelah melampaui batas kemampuan penerimaannya atau melebihi retensi sampai dengan proporsi yang telah disetujui bersama. Surplus Treaty ini dapat terbagi dalam berbagai tingkatan misalnya First Surplus Treaty, Second Surplus Treaty dan seterusnya. 
Non-Proporsional Reinsurance Treaty. 
Pertanggungan dimana Perusahaan Reasuransi menerima risiko sampai dengan nilai tertentu setelah melalui batas kerugian tertentu yang diderita Perusahaan Asuransi. Jumlah ini merupakan limit tertinggi secara Agregatif dalam jangka waktu paling lama satu tahun underwriting atau bisa kurang apabila jumlah tersebut telah habis dan tidak diperbaharui lagi. Disini seolah-olah Perusahaan Asuransi memberi Asuransi untuk suatu nilai tertentu yang dapat dipakai untuk menutup kerugian yang dideritanya diatas kemampuannya secara akumulatif sampai dengan jumlah tertentu tanpa melihat jumlah risiko yang diatas kemampuannya.
Excess Of Loss Reinsurance Treaty. 
Disini ditetapkan juga kerugian maksimum yang dapat ditanggung oleh Perusahaan Asuransi dan diatas kerugian maksimum ini barulah Perusahaan Reasuransi ikut berpartisipasi secara kumulatif sampai dengan batas yang telah ditetapkan bersama. Dan apabila telah habis walaupun tahun underwritingnya belum habis apabila tetap menghendaki proteksi tersebut maka Perusahaan Asuransi harus membeli kembali dan apabila sampai dengan tahun underwriting yang bersangkutan tidak terpakai atau masih ada sisanya maka jumlah tersebut dengan sendirinya menjadi daluwarsa. 
Stop Loss Reinsurance Treaty. 
Pada dasarnya cara kerja Stop Loss Reinsurance Treaty ini sama dengan Excess Of Loss Reinsurance Treaty hanya tujuan serta karakteristiknya agak berbeda dimana Stop Loss lebih ditujukan Untuk melindungi Perusahaan Asuransi atas kerugian yang bersifat Katastropik atau akumulatif dari risiko-risiko sejenis yang ditanggung. 
Aspek Teknis Reasuransi
Aspek teknis yang menonjol dalam kegiatan Reasuransi secara umum terlihat sebagai berikut : 
  1. Yang di-Underwrite adalah Perusahaan Asuransi dan bukan tertanggung sehingga menganut falsafah "Reinsurance Follow the Fortune of The Insurance".
  2. Suatu program Reasuransi berdasarkan pada Loss Ratio Perusahaan Asuransi serta Kemampuan Keuangan serta Manajemennya.
  3. Portfolio antara jumlah yang ditanggung sendiri oleh Perusahaan Asuransi serta yang di Reasuransikan;
  4. Kemungkinan terjadinya kerugian katastropik karena adanya satu risiko yang ditutup lebih dari satu Perusahaan Asuransi.
  5. Kemampuan menerima risiko serta program retrosessinya.
Salah satu syarat tehnis yang ditekankan oleh pemerintah dimana dinyatakan bahwa perusahaan reasuransi harus menerapkan reasuransi treaty secara timbal balik sekurang-kurangnya dengan satu perusahaan reasuransi didalam negeri.
Penempatan reasuransi keluar negeri hanya dapat dilakukan pada perusahaan reasuransi yang memuhi persyaratan-persyaratan dalam permodalan, izin operasional, memenuhi perundang-undangan setempat serta memiliki reputasi yang baik didunia perasuransian internasional.
Tentunya secara khusus masih ada hal-hal yang menyangkut dasar perhitungan teknis Perusahaan Reasuransi seperti kekayaan perusahaan (net worth), portofolio bisnis yang diterima secara menyeluruh, loss ratio perusahaan dibandingkan loss ratio industri reasuransi dan asuransi, dan lain-Iainnya.
Kosakata
Actuary (Aktuaris)
Seorang profesional yang terlatih dalam bidang matematika, statistik, dan akunting serta prinsip-prinsip operasi asuransi, annuitet, dan rancangan-rancangan pensiun. Berdasarkan pengalaman, aktuaris menentukan taksiran besarnya kerugian-kerugian di masa yang akan datang.
Additional Insured
Yang bukan Tertanggung asli yang mendapat perlindungan asuransi terhadap kerugian di bawah syarat dan kondisi Polis yang sudah ada.
Adjustable Premium
Hak Perusahaan Asuransi untuk mengubah tarif premi yang dikenakan kepada Tertanggung tertentu, misalnya sebagai kondisi pembaruan kontrak asuransi.
Adjuster
Lembaga independen yang mengadakan survey dan mempertimbangkan besarnya klaim yang terjadi tanpa dipengaruhi siapapun.
Akad(Syariah)
Suatu perikatan yang tidak mengandung Gharar (penipuan), Maysir (perjudian), Riba (bunga), Zulmu (penganiayaan), Riswah (suap), Barang Haram, Maksiat.
Akumulasi Risiko
Pengelompokan sejumlah risiko dalam suatu batasan area tertentu.
All Risks
Model Polis asuransi yang menanggung seluruh kerugian yang terjadi. Di Indonesia nilai pertanggungan yang dibayar adalah sesuai dengan harga yang disepakati dalam kontrak.
Annuitant
Pemegang polis yang berhak menerima tunjangan dari Perusahaan Asuransi selama jangka waktu tertentu.
Appraisal
Perkiraan kuantitas, kualitas dan nilai. Melalui cara ini nilai harta yang akan dipertanggungkan ditentukan.
Appresiasi
Kenaikan nilai tukar dari harta benda yang disebabkan oleh faktor tertentu (misalnya ekonomis) yang sifatnya bisa sementara atau tetap.
Assessment (Pembebanan)
Suatu tambahan jumlah yang dibebankan kepada tertanggung oleh perusahaan asuransi untuk menutup kerugian yang lebih besar daripada yang diantisipasi dalam premi yang dibebankan.
Asuransi atau Pertanggungan
Perjanjian antara dua pihak atau lebih, yang mana Pihak Penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, yang menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung ketika kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan, termasuk juga tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung. Asuransi juga pemberian suatu pembayaran atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Asuransi Kebakaran
Asuransi yang Menjamin kerugian dan kerusakan atas bangunan atau harta benda, dan barang-barang lainnya akibat kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, kerusuhan, gempa bumi, kerusakan, pemogokan dan sebagainya.
Asuransi Syariah
Asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai syariah. (fatwa DSN-MUI).
Asuransi Tanggung Gugat
Produk asuransi yang memberikan jaminan perlindungan kepada Tertanggung, terhadap risiko yang timbul karena adanya tuntutan dari pihak lain (Pihak Ketiga) sehubungan dengan aktifitas personal/perusahaan milik Tertanggung.  Produk Asuransi Tanggung Gugat tidak terlepas dari Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga (TJH).
Asuransi Uang
Asuransi yang menjamin kerugian atas hilang atau rusaknya uang tunai atau yang dapat disamakan dengan uang selama dalam perjalanan pengangkutan.
Batas tingkat solvabilitas
Ukuran yang digunakan untuk menilai kemampuan perusahaan Asuransi dalam memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Polis atau Tertanggung, yang dicerminkan dengan suatu perbandingan antara nilai kekayaan yang diperkenankan dengan kewajiban perusahaan yang bersangkutan.
Batas tingkat solvabilitas minimum
Jumlah minimum tingkat solvabilitas yang ditetapkan, yaitu sebesar jumlah dana yang dibutuhkan untuk menutup risiko kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari deviasi pengelolaan kekayaan dan kewajiban sesuai dengan keputusan menteri keuangan tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
CAR / EAR(Contractor/Erection All Risks
Jenis asuransi yang khusus memberikan jaminan terhadap proyek pembangunan gedung bertingkat, pabrik, sarana maupun prasarana (jalan, Jembatan, dll)  ataupun instalasi mesin-mesin termasuk juga pekerjaan renovasi pada bangunan.
Cash Loss Limit
Limit atau batas tertentu yang ditetapkan oleh reasuransi treaty terhadap total klaim yang dapat dibayarkan terlebih dahulu oleh reasuransi treaty dalam suatu kejadian (loss).
Claim(Klaim)
Permintaan atau pemberitahuan atas hak seseorang untuk mendapatkan penggantian dari perusahaan asuransi atas suatu kejadian yang menyebabkan kerugian yang ditanggung/dilindungi oleh polis.
Claim Reserves
Cadangan klaim dalam suatu kejadian. Biasanya cadangan klaim ini dihitung berdasarkan besarnya kerugian atau kerusakan atas obyek yang dipertanggungkan.
Contribution (Kontribusi)
Hak seorang penanggung untuk mengajak/meminta penanggung lain, yang memiliki tanggung jawab serupa, namun tidak harus sama persis atas tertanggung yang sama untuk turut menanggung kerugian tertentu yang ganti rugi penuhnya telah ia bayar.
Depresiasi
Hilang atau berkurangnya nilai atau selisih nilai suatu benda pada saat yang berbeda.
Deductible (Own Risk/OR atau biasa disebut Risiko Sendiri)
Jumlah sekian rupiah pertama dari suatu klaim yang tidak ditanggung oleh polis. Fungsinya: untuk menghindari klaim kecil-kecil dan agar tertanggung mau memperhatikan pencegahan kerugian serta untuk mengurangi kerugian yang dialami oleh Penanggung.
Endorsement
Lampiran perubahan-perubahan di dalam polis, yaitu bisa memperluas  jaminan atau bisa juga mempersempit jaminan.
Fidelity Guarantee
Jaminan asuransi atas kerugian yang diakibatkan oleh ketidakjujuran karyawan yang bekerja pada Tertanggung, misalnya tindakan penggelapan, dan tidak berkaitan dengan tanggung jawab hukum Pihak Ketiga.
Harga pertanggungan(HP)/Sum Insured (SI)
Harga/nilai yang di asuransikan kepada perusahaan asuransi.
Harga Pasar/Market Value
Harga /nilai pasar yang berlaku pada suatu saat, baik pada saat penutupan asuransi maupun pada saat pengajuan klaim.
Hazard
Suatu keadaan atau sifat, baik yang berwujud fisik (physical hazards) maupun yang berwujud tingkah laku, karakter dan sifat manusia (moral hazards) yang mempengaruhi kemungkinan terjadinya bahaya.
Huru-Hara (Riot)
Keadaan di satu kota di mana sejumlah besar massa secara bersama-sama atau dalam kelompok-kelompok kecil menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta rentetan pengrusakan sejumlah besar harta benda, sedemikian rupa sehingga timbul ketakutan umum, yang ditandai dengan terhentinya lebih dari separuh kegiatan normal pusat perdagangan/pertokoan atau perkantoran atau sekolah atau transportasi umum di kota tersebut selama minimal 24 (duapuluh empat) jam secara terus-menerus yang dimulai sebelum, selama atau setelah kejadian tersebut.
Indemnity(Ganti Rugi)
Kompensasi keuangan/finansial yang eksak, cukup untuk menempatkan tertanggung pada posisi keuangan setelah kerugian (pasca-kerugian) yang sama dengan posisi keuangan yang dinikmatinya sesaat sebelum kerugian terjadi (pra-kerugian).
Insurable Interest (Kepentingan Yang Dipertanggungkan)
Hak untuk mempertanggungkan sesuatu yang timbul dari adanya hubungan/kepentingan keuangan yang secara sah diakui oleh hukum antara tertanggung dan objek pertanggungan.
Kebongkaran
Memasuki pekarangan orang lain dengan cara paksa dan dengan maksud jahat, harus terlihat bekas/tanda masuknya dengan paksa misalnya congkelan atau pengrusakan.
Kerusuhan(Civil Commotion)
Tindakan suatu kelompok yang beranggotakan paling tidak 12 (dua belas) orang, yang dalam melaksanakan suatu tujuan bersama menimbulkan suasana gangguan ketertiban umum dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta pengrusakan harta benda orang lain, yang belum dianggap sebagai huru-hara.
Klausula
Bagian dari polis atau tambahan-tambahan yang dilekatkan kepada polis berkenaan dengan masalah tertentu dalam kontrak/perjanjian asuransi atau bagian khusus dari polis atau endorsemen.
Makar
Tindakan seseorang yang bertindak atas nama atau sehubungan dengan suatu organisasi atau sekelompok orang dengan kegiatan yang diarahkan pada penggulingan dengan kekerasan Pemerintah yang sah de jure atau de facto atau mempengaruhinya dengan Terorisme atau Sabotase atau kekerasan.
Mudharabah
Bagi hasil yang diberikan kepada pemegang polis apabila perusahaan asuransi mengalami surplus underwriting setelah satu tahun pembukuan.
No Claim Bonus
Potongan premi (Discount) yang diberikan Kepada tertanggung pada saat renewal/perpanjangan polis dengan syarat tidak ada  klaim pada polis tahun sebelumnya.
OR (Own Risk) atau Risiko Sendiri
Jumlah kerugian yang menjadi tanggung jawab tertanggung  apabila terjadi klaim.
Over Insured (Diatas Harga Pasar)
Keadaan di mana pada saat terjadi kerugian, Harga Pertanggungan lebih tinggi dari Harga Pasar Kendaraan tersebut. Jika hal ini terjadi, klaim Partial loss akan diganti penuh, Klaim Total Loss akan diganti sesuai Harga Pasar, bukan Harga Pertanggungan. Sebab kerugian tertanggung sesungguhnya adalah sebesar Harga Pasar kendaraan tersebut.
Pemogokan (Strike)
Tindakan pengrusakan yang disengaja oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (jika jumlah seluruh pekerja kurang dari 24 orang), yang menolak bekerja sebagaimana biasanya dalam usaha untuk memaksa majikan memenuhi tuntutan dari pekerja atau dalam melakukan protes terhadap peraturan atau persyaratan kerja yang diberlakukan oleh majikan.
Polis
Kesepakatan antara pihak tertanggung dengan penanggung berkenaan dengan risiko yang hendak dipertanggungkan.
Premi
Sejumlah uang yang harus dibayar oleh tertanggung guna mendapatkan perlindungan atas objek yang dipertanggungkan.
Proximate Cause (Sebab Akibat)
Penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rangkaian kejadian yang menyebabkan suatu akibat, tanpa adanya interfensi dari kekuatan yang berawal dan secara aktif bekerja dari sumber yang baru dan berdiri sendiri.
Resiko Sendiri
Sejumlah nilai tertentu yang menjadi tanggung jawab tertanggung dalam setiap kejadian klaim.
Reinstatement
Pengembalian sebuah polis kepada nilai penuhnya setelah dibayarnya suatu klaim. Pengembalian ini mungkin memerlukan premi tambahan atau mungkin juga tidak.
Replacement Cost / Replacement Value
Pembayaran biaya penggantian kepada Tertanggung atas harta benda yang rusak tanpa mengurangi nilai penghapusannya. Dengan syarat harta benda yang rusak tersebut harus diganti terlebih dahulu sebelum Tertanggung memperoleh pembayaran klaimnya.
Sabotage(Sabotase)
Tindakan pengrusakan harta benda atau penghalangan kelancaran pekerjaan atau yang berakibat turunnya nilai suatu pekerjaan, yang dilakukan oleh seseorang dalam usaha mencapai suatu tujuan yang menurut pendapat umum berlatar belakang politik.
Subrogation (Perwalian)
Hak seseorang, yang oleh karena kewajiban hukumnya telah memberikan ganti rugi kepada orang lain, untuk menggantikan posisi orang lain itu serta menanggung segala hak dan kewajibannya, apakah hal itu sudah dilaksanakan ataupun belum.
Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga(TJH)
Kewajiban menurut Polis yang harus dipenuhi Tertanggung terhadap Pihak Ketiga, apabila risiko-risiko yang dijamin oleh Polis menyebabkan Pihak Ketiga tersebut mengalami kerugian.
Utmost Good Faith (Itikad Baik)
Kewajiban positif untuk secara sukarela mengungkapkan fakta-fakta material, secara tepat dan lengkap mengenai risiko yang diajukan baik hal tersebut ditanyakan maupun tidak.
Under Writing MBU
Proses analisa dan seleksi risiko yang dilakukan oleh underwriter untuk menerima atau menolak bisnis kendaraan bermotor. Juga, menentukan premi dan discount dari risiko kendaraan bermotor apabila diterima.
Under Insured(Dibawah Harga Pasar)
Keadaan di mana pada saat terjadi kerugian, Harga Pertanggungan lebih kecil dari Harga Pasar Kendaraan tersebut/sejenis. Jika hal ini terjadi, maka , klaim dibayar secara prorata, dan jika Total Loss setinggi-tingginya sebesar Harga Pertanggungan.
Waranty
Suatu janji atau persyaratan yang melengkapi polis yang memuat suatu keadaan yang harus dipenuhi oleh Tertanggung yaitu untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu, di dalam polis biasanya disebutkan sebagai Klausula Kewajiban Tertanggung


sumber : mufidnilmada.staff.gunadarma.ac.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar