ASPEK HUKUM
Pengertian otentik tentang asuransi
yang saat ini berlaku adalah sebagaimana tercantum dalam Undang – Undang
Republik Indonesia No.2 tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian Bab 1 pasal 1
yang berbunyi sebagai berikut:
"Asuransi atau pertanggungan
adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih , dengan mana pihak penanggung
mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, memberikan
penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan
yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin
akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti,
atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya
seorang yang dipertanggungkan".
Pemahaman kita atas pengertian atau
definisi tersebut diatas akan lebih lengkap apabila dibandingkan dengan
pengertian tentang asuransi yang tercantum pada pasal 246 K. U. H. Dagang yang
berbunyi sebagai berikut:
"Asuransi atau pertanggungan
adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada
seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya
karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin
akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu."
Unsur - unsur penting yang terdapat
dalam kedua definisi tersebut adalah:
- Asuransi adalah suatu perjanjian
- Premi merupakan pra – syarat perjanjian
- Penanggung akan memberikan pergantian kepada
tertanggung
- Kemungkinan terjadinya peristiwa tak tertentu atau
peristiwa yang tidak pasti.
Asuransi sebagai suatu perjanjian
atau perikatan sebagaimana perjanjian lainnya tunduk kepada hukum perikatan
(the law contract) sebagaimana tercantum dalam Buku Ketiga Kitab Undang –
Undang Hukum Perdata tentang perikatan.
Untuk sahnya suatu perjanjian
asuransi diperlukan 4 syarat, yaitu:
- Sepakat mereka mengikatkan dirinya
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
- Suatu hal tertentu
- Suatu sebab yang halal
Contoh: Dalam Polis Standard Kebakaran Indonesia dan Polis Standard Kendaraan Bermotor tenggang waktu tersebut dicantumkan didalam polis, yaitu masing – masing 30 hari dan 14 hari, dengan pengertian bahwa jika terjadi klaim pada masa tenggang waktu tersebut walaupun premi belum dibayar, penanggung tetap berkewajiban membayar klaim.
Jadi, dengan kata lain, Asuransi adalah salah satu bentuk pengendalian risiko yang dilakukan dengan cara mengalihkan/transfer risiko dari satu pihak ke pihak lain (dalam hal ini adalah perusahaan asuransi).
Pengertian asuransi yang lain adalah suatu pelimpahan risiko dari pihak pertama kepada pihak lain. Dalam pelimpahan dikuasai oleh aturan-aturan hukum dan berlakunya prinsip-prinsip serta ajaran yang secara universal yang dianut oleh pihak pertama maupun pihak lain. Dari segi ekonomi, asuransi berarti suatu pengumpulan dana yang dapat dipakai untuk menutup atau memberi ganti rugi kepada orang yang mengalami kerugian.
Fungsi
dan Tujuan Asuransi
Disamping sebagai bentuk
pengendalian risiko secara finansial, asuransi juga memiliki berbagai manfaat
yang diklasifikasikan ke dalam beberapa fungsi sebagai berikut:
Fungsi Utama (Primer)
1. Pengalihan Resiko
Sebagai sarana pengalihan
kemungkinan resiko atau kerugian dari tertanggung kepada satu atau beberapa
penanggung, dengan syarat pembayaran premi. Dengan proteksi asuransi,
ketidak-pastian yang berupa kemungkinan terjadinya kerugian sebagai akibat
suatu peristiwa tidak terduga dapat diatasi dengan kepastian akan ganti rugi
atau santunan klaim.
2. Penghimpun Dana
Dana yang dihimpun dari pemegang
polis akan dikelola sedemikian rupa sehingga berkembang, agar bisa dipergunakan
kelak untuk membayar kerugian yang mungkin diderita salah seorang tertanggung.
3. Premi Seimbang
Untuk memastikan biaya pembayaran
premi tertanggung seimbang dan wajar dibandingkan dengan resiko yang
dialihkannya kepada penanggung. Nilai premi yang harus dibayarkan tertanggung
dihitung berdasarkan suatu tarip premi dikalikan dengan Nilai Pertanggungan.
Fungsi Tambahan (Sekunder)
1. Export terselubung
atas komoditas tak nyata.
2. Perangsang pertumbuhan usaha
dengan mencegah dan mengendalikan kerugian.
3. Sarana tabungan investasi dana
dan invisible earnings.
4. Sarana Pencegah &
Pengendalian Kerugian
Tujuan Asuransi
1. Memberikan jaminan perlindungan
dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
2. Meningkatkan efisiensi karena tidak
perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan
perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
3. Pemerataan biaya yaitu cukup
hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu
mengganti atau membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu
dan tidak pasti.
4. Dasar bagi pihak bank untuk
memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang
diberikan oleh peminjam uang.
5. Sebagai tabungan karena jumlah
yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih
besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
6. Menutup Loss of Earning Power
seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi atau
bekerja.
Asuransi
dan Risiko
Pengertian 'Risiko':
HORNBY A.S.
Risiko adalah kemungkinan terjadinya
bahaya atau cidera, atau terjadinya kerugian.
JOHN N. HAGE
Risiko berarti ketidak pastian
terjadinya suatu kerugian, kehilangan atau kerusakan yang akan menimbulkan
kerugian keuangan.
R.T. CARTER
Risiko adalah peluang atau
kemungkinan terjadinya kerugian.
Jadi intinya, risiko adalah suatu
ketidakpastian akan terjadinya suatu peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian
ekonomis.
Tidak semua risiko dapat
diasuransikan.
Risiko-risiko
yang dapat diasuransikan adalah :
- Risiko yang dapat diukur dengan uang
- Risiko homogen (risiko yang sama dan cukup banyak
dijamin oleh asuransi) risiko murni (risiko ini tidak mendatangkan
keuntungan)
- Risiko partikular (risiko dari sumber individu)
- Risiko yang terjadi secara tiba-tiba (accidental)
- Insurable interest (tertanggung memiliki kepentingan
atas obyek pertanggungan)
- Risiko yang tidak bertentangan dengan hukum
Sebagaimana diketahui bahwa risiko
mengandung ketidak-pastian. Sebagian dari risiko tersebut dapat dialihkan
kepada asuransi, namun tidak semua risiko dapat diasuransikan.
Ketidak-pastian yang terdapat dalam
setiap risiko mencakup dua hal, yaitu ketidak-pastian mengenai :
- Terjadi atau tidak terjadinya peristiwa yang
menimbulkan kerugian.
- Besar kecilnya kemungkinan kerugian jika terjadi
peristiwa yang menimbulkan kerugian tersebut.
Bentuk-bentuk risiko :
- Risiko murni adalah risiko yang akibatnya rugi atau
break even, contohnya pencurian, kecelakaan atau kebakaran.
- Risiko spekulatif adalah risiko yang akibatnya rugi,
untung atau break even, contohnya judi.
- Risiko partikular adalah risiko berasal dari individu
dan berdampak lokal, contohnya pesawat jatuh, tabrakan mobil dan kapal
kandas.
- Risiko fundamental adalah risiko bukan berasal dari
individu namun dampaknya luas, contohnya angin topan, gempa bumi dan
banjir.
Prinsip Dasar Asuransi
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu
insurable interest, utmost good faith, proximate cause, indemnity, subrogation
dan contribution.Insurable interest:
Adalah hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum. Jadi, anda dikatakan memiliki kepentingan atas obyek yang diasuransikan apabila Anda menderita kerugian keuangan seandainya terjadi musibah yang menimbulkan kerugian atau kerusakan atas obyek tersebut.
Kepentingan keuangan ini memungkinkan Anda mengasuransikan harta benda atau kepentingan anda. Apabila terjadi musibah atas obyek yang diasuransikan dan terbukti bahwa Anda tidak memiliki kepentingan keuangan atas obyek tersebut, maka Anda tidak berhak menerima ganti rugi.
Utmost Good Faith:
Adalah suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat dan kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
Intinya Anda berkewajiban memberitahukan sejelas-jelasnya dan dengan teliti mengenai segala fakta-fakta penting yang berkaitan dengan obyek yang diasuransikan. Prinsip inipun menjelaskan risiko-risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan, segala persyaratan dan kondisi pertanggungan secara jelas serta teliti.
Proximate Cause:
Adalah suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang diawali dan secara aktif oleh sumber yang baru dan independen. Jadi apabila kepentingan yang diasuransikan mengalami musibah atau kecelakaan, maka pertama-tama dicari sebab-sebab yang aktif dan efisien yang menggerakkan suatu rangkaian peristiwa tanpa terputus sehingga pada akhirnya terjadilah musibah atau kecelakaan tersebut. Suatu prinsip yang digunakan untuk mencari penyebab kerugian yang aktif dan efisien adalah: "Unbroken Chain of Events" yaitu suatu rangkaian mata rantai peristiwa yang tidak terputus.
Indemnity:
Adalah suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
Subrogation:
Adalah pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar. Prinsip subrogasi diatur dalam pasal 284 kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yang berbunyi: "Apabila seorang penanggung telah membayar ganti rugi sepenuhnya kepada tertanggung, maka penanggung akan menggantikan kedudukan tertanggung dalam segala hal untuk menuntut pihak ketiga yang telah menimbulkan kerugian pada tertanggung".
Contribution:
Adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity. Anda dapat saja mengasuransikan harta benda yang sama pada beberapa perusahaan asuransi. Namun bila terjadi kerugian atas obyek yang diasuransikan maka secara otomatis berlaku prinsip kontribusi.
Manajemen
Risiko
Konsep dasar semua risiko mengandung
ketidak-pastian. Sebagian dari risiko tersebut dapat dialihkan kepada asuransi,
namun tidak semua risiko dapat diasuransikan.
Ketidak-pastian yang terdapat dalam
setiap risiko mencakup dua hal, yaitu ketidak-pastian mengenai :
- Terjadi atau tidak terjadinya peristiwa yang
menimbulkan kerugian.
- Besar kecilnya kemungkinan kerugian jika terjadi
peristiwa yang menimbulkan kerugian tersebut.
Sehingga dengan demikian, dapatlah
dikatakan bahwa manajemen risiko adalah; "suatu kegiatan atau
langkah-langkah pengelolaan risiko yang mencakup identifikasi, evaluasi dan
pengendalian risiko yang dapat mengancam kelangsungan usaha atau aktivitas
perusahaan".
Tahap-tahap manajemen risiko:
- Mengidentifikasi terlebih dahulu risiko-risiko yang
mungkin akan dialami oleh perusahaan
- Mengevaluasi atas masing-masing risiko ditinjau dari
severity (nilai risiko) dan frekuensinya
- Mengendalikan risiko, secara fisik (risiko dihilangkan,
risiko diminimalisir) dan ataupun secara finansial (risiko ditahan, risiko
ditransfer)
- Menghilangkan risiko berarti menghapuskan semua
kemungkinan terjadinya kerugian, misalnya dalam mengendarai mobil di musim
hujan, kecepatan kendaraan dibatasi maksimum 60 km/jam
- Meminimalisasi risiko dilakukan dengan upaya-upaya
untuk meminimumkan kerugian, misalnya dalam produksi, peluang terjadinya
produk gagal dapat dikurangi dengan pengawasan mutu (quality control)
- Menahan sendiri risiko berarti menanggung keseluruhan
atau sebagian dari risiko, misalnya dengan cara membentuk cadangan dalam
perusahaan untuk menghadapi kerugian yang bakal terjadi (retensi sendiri)
- Pengalihan/transfer risiko dapat dilakukan dengan
memindahkan kerugian atau risiko yang mungkin terjadi kepada pihak lain,
misalnya perusahaan asuransi
Detail Kegiatan Manajemen Risiko
Risk Management
Teknik mengelola risiko melalui
proses :
- Identifikasi risiko (menginventarisasi risiko yang
dimiliki suatu obyek)
- Analisa risiko (menganalisa profil risiko yang teridentifikasi)
- Evaluasi risiko (mengukur frekuensi dan dampak terhadap
risiko yang ada)
- Pengendalian risiko.(Retain, Reduce, Eliminate,
Transfer to Insurance)
Tujuan :
- Memahami risiko atas suatu obyek.
- Meningkatkan tingkat Kesehatan Keselamatan Kerja (K3).
- Meningkatkan efisiensi atas beban operasional
perusahaan.
Risk Survey / Assessment
Survey terhadap obyek yang akan
diasuransikan serta hal-hal lain yang dapat mempengaruhi besar kecilnya risiko
terhadap obyek yang akan diasuransikan.
Tujuan :
- Mengetahui secara detil obyek yang akan diasuransikan,
meliputi : jenis, jumlah dan spesifikasi obyek, lokasi, legalitas,
kepemilikan, potensi klaim, kemungkinan besaran kerugian jika terjadi
klaim, safety factor, dll.
- Meyakinkan Underwriter atau perusahaan asuransi bahwa
calon tertanggung memiliki itikad terbaik dalam berasuransi.
Risk Valuation
Penilaian (Appraisal) terhadap obyek
yang diasuransikan.
Tujuan :
- Mendapatkan nilai yang sebenarnya atas obyek yang akan
diasuransikan.
- Menghindari under insured, manakala nilai pertanggungan
lebih kecil daripada actual value.
Reasuransi
Dasar Fungsi Reasuransi
Reasuransi adalah Perusahaan yang
menerima Pertanggungan Ulang dari Perusahaan Asuransi atas sebagian atau
keseluruhan Risiko yang telah atau tidak dapat ditanggung kembali oleh
Perusahaan Asuransi. Dengan demikian Perusahaan Asuransi menerima pemindahan
Risiko dari perusahaan Asuransi yang menutup secara langsung Risiko Tertentu
dimana nilai pertanggungan tersebut telah melampaui kemampuannya menerima suatu
Risiko.
Undang-undang Republik Indonesia No.
2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian menyatakan bahwa perusahaan reasuransi
adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap
risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian dan atau perusahaan
asuransi jiwa.
Peranan reasuransi ini juga
dinyatakan dengan tegas dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 73
tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian bahwa setiap penutupan
asuransi yang jumlah uang pertanggungannya melebihi retensi sendiri harus
memperoleh dukungan reasuransi.
Peranan reasuransi ini makin
dipertegas dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
224/KMK.017/1993 tentang kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan
reasuransi bahwa dukungan reasuransi pada perusahaan asuransi harus berdasarkan
reasuransi treaty dan baru dukungan reasuransi fakultatif apabila dukungan
reasuransi treaty telah tidak mencukupi. KepMen ini juga mengharusnya
perusahaan asuransi untuk mendapat dukungan reasuransi paling tidak dari satu
perusahaan reasuransi dan satu perusahaan asuransi didalam negeri.
Pada dasarnya Perusahaan Reasuransi
melakukan kegiatan yang sama dengan Perusahaan Asuransi. Perbedaannya hanya
pemindahan risiko berasal dari Perusahaan Asuransi, sehingga fungsi
underwriting yang dilakukan lebih mendasarkan pada underwriting Perusahaan
Asuransi dan tidak secara langsung atas risiko yang akan diterimanya. Dengan
demikian maka Reasuransi tidak mempunyai hubungan secara langsung dengan
masyarakat Tertanggung. Perusahaan reasuransi membantu Perusahaan Asuransi
dalam hal :
- Memperbesar kapasitas penerimaan risiko-risiko tertentu
oleh perusahaan Asuransi
- Penyebaran Risiko yang ditanggungnya
- Stabilisasi keuntungan Perusahaan
- Meminimkan cadangan Teknis yang dibutuhkan
- Mengembangkan kegiatan Perusahaan serta peningkatan
asas Profesionalisme dan daya saing Perusahaan
Pada dasarnya ada dua bentuk dasar
Reasuransi yaitu,
1.Perusahaan Reasuransi Profesional
(Profesional Reinsurer)
Badan Usaha yang semata-mata bertindak
sebagai -enanggung ulang dan tidak mempunyai hubungan sama sekali dengan
masyarakat tertanggung atau tidak melakukan penutupan Asuransi sebagai
penanggung pertama dalam masyarakat.
2. Perusahaan Reasuransi
Nonprofesional
Perusahaan yang melakukan kegiatan
reasuransi ini sebagai salah satu unit kegiatannya. Kegiatan utama perusahaan
adalah sebagai Perusahaan Asuransi akan tetapi juga melakukan kegiatan
Reasuransi yang pada umumnya merupakan kegiatan atas dasar saling menguntungkan
dan menerima Risiko tersebut dari Perusahaan Asuransi lainnya yang juga
menerima Risiko dari Perusahaan Asuransi bersangkutan.
Disamping itu pula ada bentuk-bentuk
lain yang merupakan penggabungan atau kerja sama antara dua atau lebih
Perusahaan Asuransi dalam usaha memperbesar kapasitas penerimaan risiko secara
bersamaan saling menguntungkan terutama dalam risiko-risiko yang nilainya besar
atau risikonya bersifat kompleks serta dalam unit yang relatif besar dimana
biasanya bergabung dalam apa yang dikenal dengan nama Pool Asuransi, Konsorsium
Asuransi dan lain sebagainya.
Ruang Lingkup Reasuransi
Pada dasarnya ada 2 (dua) bentuk
dasar jenis reasuransi yaitu Proses Penerimaan Pertanggungan Ulang yang
didasarkan kasus-per-kasus dan yang diterima berdasarkan Perjanjian yang telah
disetujui bersama antara Perusahaan Asuransi dengan Perusahaan Reasuransi.
Specific/Facultative Reinsurance.
Sesuai dengan namanya maka
Reasuransi Fakultatif merupakan kegiatan penempatan Reasuransi didasarkan pada
kemauan masing-masing pihak, dimana Perusahaan Asuransi boleh menawarkan atau
tidak menawarkan risiko yang tidak tertampung dalam kemampuannya kepada
Perusahaan Reasuransi tertentu dan Perusahaan Reasuransi tertentu tersebut
boleh menerima atau menolak apabila ditawarkan risiko tersebut.
Automatic/Treaty Reinsurance.
Perjanjian Reasuransi atau
Reasuransi Otomatis adalah dimana Perusahaan Asuransi telah setuju terlebih
dahulu untuk menempatkan atau memberikan kelebihan risikonya kepada Perusahaan
Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi tersebut telah setuju secara otomatis
menerima kelebihan risiko yang dipindahkan kepadanya oleh Perusahaan Asuransi
yang bersangkutan sampai dengan jumlah yang telah disetujui bersama.
Facultative Obligatory Reinsurance.
Jenis Asuransi ini adalah merupakan
kombinasi antara kedua bentuk ekstreem tersebut diatas dimana Perusahaan
Asuransi boleh menawarkan atau menempatkan kelebihan risikonya, boleh juga
tidak menempatkannya kepada Perusahaan Reasuransi tersebut. Akan tetapi apabila
kelebihan Risiko tersebut ditempatkan maka Perusahaan Reasuransi tadi harus
menerima sampai dengan jumlah yang telah disetujui.
Program & Kontrak Reasuransi
Program atau Kontrak Reasuransi
dapat didasarkan pada Saham tertentu dari jumlah risiko dimana Perusahaan
Asuransi menanggungnya atau menanggung setelah batas tertentu.
Pada dasarnya kontrak atau Program
Reasuransi tentunya adalah untuk jenis Automatic atau Treaty Reinsurance
ataupun Facultative Obligatory Reinsurance. Kontrak ini dapat g dapat dibagi
dalam dua kelompok dasar yaitu Program Reasuransi secara Proporsional dimana
saham Perusahaan Reasuransi ditetapkan dalam Proporsi atau Persentase yang
telah ditetapkan dan Program Reasuransi secara Non-Proporsional dimana
Perusahaan Reasuransi menanggung sampai sejumlah tertentu yang telah disetujui
setelah melalui batas-batas kerugian tertentu.
Proporsional Reinsurance Treaty.
Sebagaimana telah disinggung diatas
maka Kontrak atau Program Reasuransi Proporsional adalah dimana Perusahaan
Reasuransi berpartisipasi dalam jumlah yang secara relatif maupun kwantitatif
telah ditetapkan secara sebanding. Ini dimana dapat berbentuk:
Quota-Share (Prorata) Reinsurance
Treaty.
Perusahaan Asuransi setuju untuk
memberikan secara proporsional (Persentase Tertentu) dari jumlah yang telah
disetujui bersama untuk setiap kontrak Asuransi yang ditutup oleh Perusahaan
Asuransi yang bersangkutan kepada Perusahaan Reasuransi sampai dengan proporsi
atau jumlah yang telah disetujui.
Surplus Reinsurance Treaty.
Perusahaan Reasuransi tidak selalu
harus berpartisipasi dalam setiap risiko yang ditutup Perusahaan Reasuransi.
Perusahaan Reasuransi baru ikut berpartisipasi setelah melampaui batas
kemampuan penerimaannya atau melebihi retensi sampai dengan proporsi yang telah
disetujui bersama. Surplus Treaty ini dapat terbagi dalam berbagai tingkatan
misalnya First Surplus Treaty, Second Surplus Treaty dan seterusnya.
Non-Proporsional Reinsurance
Treaty.
Pertanggungan dimana Perusahaan
Reasuransi menerima risiko sampai dengan nilai tertentu setelah melalui batas
kerugian tertentu yang diderita Perusahaan Asuransi. Jumlah ini merupakan limit
tertinggi secara Agregatif dalam jangka waktu paling lama satu tahun
underwriting atau bisa kurang apabila jumlah tersebut telah habis dan tidak
diperbaharui lagi. Disini seolah-olah Perusahaan Asuransi memberi Asuransi
untuk suatu nilai tertentu yang dapat dipakai untuk menutup kerugian yang
dideritanya diatas kemampuannya secara akumulatif sampai dengan jumlah tertentu
tanpa melihat jumlah risiko yang diatas kemampuannya.
Excess Of Loss Reinsurance
Treaty.
Disini ditetapkan juga kerugian
maksimum yang dapat ditanggung oleh Perusahaan Asuransi dan diatas kerugian
maksimum ini barulah Perusahaan Reasuransi ikut berpartisipasi secara kumulatif
sampai dengan batas yang telah ditetapkan bersama. Dan apabila telah habis
walaupun tahun underwritingnya belum habis apabila tetap menghendaki proteksi
tersebut maka Perusahaan Asuransi harus membeli kembali dan apabila sampai
dengan tahun underwriting yang bersangkutan tidak terpakai atau masih ada sisanya
maka jumlah tersebut dengan sendirinya menjadi daluwarsa.
Stop Loss Reinsurance Treaty.
Pada dasarnya cara kerja Stop Loss
Reinsurance Treaty ini sama dengan Excess Of Loss Reinsurance Treaty hanya
tujuan serta karakteristiknya agak berbeda dimana Stop Loss lebih ditujukan
Untuk melindungi Perusahaan Asuransi atas kerugian yang bersifat Katastropik
atau akumulatif dari risiko-risiko sejenis yang ditanggung.
Aspek Teknis Reasuransi
Aspek teknis yang menonjol dalam
kegiatan Reasuransi secara umum terlihat sebagai berikut :
- Yang di-Underwrite adalah Perusahaan Asuransi dan bukan
tertanggung sehingga menganut falsafah "Reinsurance Follow the
Fortune of The Insurance".
- Suatu program Reasuransi berdasarkan pada Loss Ratio
Perusahaan Asuransi serta Kemampuan Keuangan serta Manajemennya.
- Portfolio antara jumlah yang ditanggung sendiri oleh
Perusahaan Asuransi serta yang di Reasuransikan;
- Kemungkinan terjadinya kerugian katastropik karena
adanya satu risiko yang ditutup lebih dari satu Perusahaan Asuransi.
- Kemampuan menerima risiko serta program retrosessinya.
Salah satu syarat tehnis yang
ditekankan oleh pemerintah dimana dinyatakan bahwa perusahaan reasuransi harus
menerapkan reasuransi treaty secara timbal balik sekurang-kurangnya dengan satu
perusahaan reasuransi didalam negeri.
Penempatan reasuransi keluar negeri
hanya dapat dilakukan pada perusahaan reasuransi yang memuhi
persyaratan-persyaratan dalam permodalan, izin operasional, memenuhi
perundang-undangan setempat serta memiliki reputasi yang baik didunia
perasuransian internasional.
Tentunya secara khusus masih ada
hal-hal yang menyangkut dasar perhitungan teknis Perusahaan Reasuransi seperti
kekayaan perusahaan (net worth), portofolio bisnis yang diterima secara
menyeluruh, loss ratio perusahaan dibandingkan loss ratio industri reasuransi
dan asuransi, dan lain-Iainnya.
Kosakata
Actuary (Aktuaris)
Seorang profesional yang terlatih
dalam bidang matematika, statistik, dan akunting serta prinsip-prinsip operasi
asuransi, annuitet, dan rancangan-rancangan pensiun. Berdasarkan pengalaman,
aktuaris menentukan taksiran besarnya kerugian-kerugian di masa yang akan
datang.
Additional Insured
Yang bukan Tertanggung asli yang
mendapat perlindungan asuransi terhadap kerugian di bawah syarat dan kondisi
Polis yang sudah ada.
Adjustable Premium
Hak Perusahaan Asuransi untuk
mengubah tarif premi yang dikenakan kepada Tertanggung tertentu, misalnya
sebagai kondisi pembaruan kontrak asuransi.
Adjuster
Lembaga
independen yang mengadakan survey dan mempertimbangkan besarnya klaim yang
terjadi tanpa dipengaruhi siapapun.
Akad(Syariah)
Suatu
perikatan yang tidak mengandung Gharar (penipuan), Maysir (perjudian), Riba
(bunga), Zulmu (penganiayaan), Riswah (suap), Barang Haram, Maksiat.
Akumulasi Risiko
Pengelompokan
sejumlah risiko dalam suatu batasan area tertentu.
All Risks
Model
Polis asuransi yang menanggung seluruh kerugian yang terjadi. Di Indonesia
nilai pertanggungan yang dibayar adalah sesuai dengan harga yang disepakati
dalam kontrak.
Annuitant
Pemegang
polis yang berhak menerima tunjangan dari Perusahaan Asuransi selama jangka
waktu tertentu.
Appraisal
Perkiraan
kuantitas, kualitas dan nilai. Melalui cara ini nilai harta yang akan
dipertanggungkan ditentukan.
Appresiasi
Kenaikan
nilai tukar dari harta benda yang disebabkan oleh faktor tertentu (misalnya
ekonomis) yang sifatnya bisa sementara atau tetap.
Assessment (Pembebanan)
Suatu
tambahan jumlah yang dibebankan kepada tertanggung oleh perusahaan asuransi
untuk menutup kerugian yang lebih besar daripada yang diantisipasi dalam premi
yang dibebankan.
Asuransi atau Pertanggungan
Perjanjian
antara dua pihak atau lebih, yang mana Pihak Penanggung mengikatkan diri kepada
tertanggung, yang menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada
tertanggung ketika kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan, termasuk
juga tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita
tertanggung. Asuransi juga pemberian suatu pembayaran atas meninggal atau
hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Asuransi Kebakaran
Asuransi
yang Menjamin kerugian dan kerusakan atas bangunan atau harta benda, dan
barang-barang lainnya akibat kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat
terbang, kerusuhan, gempa bumi, kerusakan, pemogokan dan sebagainya.
Asuransi Syariah
Asuransi
syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah
orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang
memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad
(perikatan) yang sesuai syariah. (fatwa DSN-MUI).
Asuransi Tanggung Gugat
Produk
asuransi yang memberikan jaminan perlindungan kepada Tertanggung, terhadap
risiko yang timbul karena adanya tuntutan dari pihak lain (Pihak Ketiga)
sehubungan dengan aktifitas personal/perusahaan milik Tertanggung. Produk
Asuransi Tanggung Gugat tidak terlepas dari Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga
(TJH).
Asuransi Uang
Asuransi
yang menjamin kerugian atas hilang atau rusaknya uang tunai atau yang dapat
disamakan dengan uang selama dalam perjalanan pengangkutan.
Batas tingkat solvabilitas
Ukuran yang digunakan untuk menilai
kemampuan perusahaan Asuransi dalam memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Polis
atau Tertanggung, yang dicerminkan dengan suatu perbandingan antara nilai
kekayaan yang diperkenankan dengan kewajiban perusahaan yang bersangkutan.
Batas tingkat solvabilitas minimum
Jumlah minimum tingkat solvabilitas
yang ditetapkan, yaitu sebesar jumlah dana yang dibutuhkan untuk menutup risiko
kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari deviasi pengelolaan kekayaan
dan kewajiban sesuai dengan keputusan menteri keuangan tentang Kesehatan
Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
CAR / EAR(Contractor/Erection All
Risks
Jenis asuransi yang khusus
memberikan jaminan terhadap proyek pembangunan gedung bertingkat, pabrik,
sarana maupun prasarana (jalan, Jembatan, dll) ataupun instalasi
mesin-mesin termasuk juga pekerjaan renovasi pada bangunan.
Cash Loss Limit
Limit atau batas tertentu yang
ditetapkan oleh reasuransi treaty terhadap total klaim yang dapat dibayarkan
terlebih dahulu oleh reasuransi treaty dalam suatu kejadian (loss).
Claim(Klaim)
Permintaan
atau pemberitahuan atas hak seseorang untuk mendapatkan penggantian dari
perusahaan asuransi atas suatu kejadian yang menyebabkan kerugian yang
ditanggung/dilindungi oleh polis.
Claim Reserves
Cadangan
klaim dalam suatu kejadian. Biasanya cadangan klaim ini dihitung berdasarkan
besarnya kerugian atau kerusakan atas obyek yang dipertanggungkan.
Contribution (Kontribusi)
Hak seorang penanggung untuk
mengajak/meminta penanggung lain, yang memiliki tanggung jawab serupa, namun
tidak harus sama persis atas tertanggung yang sama untuk turut menanggung
kerugian tertentu yang ganti rugi penuhnya telah ia bayar.
Depresiasi
Hilang
atau berkurangnya nilai atau selisih nilai suatu benda pada saat yang berbeda.
Deductible (Own Risk/OR atau biasa
disebut Risiko Sendiri)
Jumlah sekian rupiah pertama dari
suatu klaim yang tidak ditanggung oleh polis. Fungsinya: untuk menghindari
klaim kecil-kecil dan agar tertanggung mau memperhatikan pencegahan kerugian
serta untuk mengurangi kerugian yang dialami oleh Penanggung.
Endorsement
Lampiran perubahan-perubahan di
dalam polis, yaitu bisa memperluas jaminan atau bisa juga mempersempit
jaminan.
Fidelity Guarantee
Jaminan asuransi atas kerugian yang
diakibatkan oleh ketidakjujuran karyawan yang bekerja pada Tertanggung,
misalnya tindakan penggelapan, dan tidak berkaitan dengan tanggung jawab hukum
Pihak Ketiga.
Harga pertanggungan(HP)/Sum Insured
(SI)
Harga/nilai
yang di asuransikan kepada perusahaan asuransi.
Harga Pasar/Market Value
Harga
/nilai pasar yang berlaku pada suatu saat, baik pada saat penutupan asuransi
maupun pada saat pengajuan klaim.
Hazard
Suatu
keadaan atau sifat, baik yang berwujud fisik (physical hazards) maupun yang
berwujud tingkah laku, karakter dan sifat manusia (moral hazards) yang
mempengaruhi kemungkinan terjadinya bahaya.
Huru-Hara (Riot)
Keadaan di satu kota di mana
sejumlah besar massa secara bersama-sama atau dalam kelompok-kelompok kecil
menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat dengan
kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta rentetan pengrusakan sejumlah besar
harta benda, sedemikian rupa sehingga timbul ketakutan umum, yang ditandai
dengan terhentinya lebih dari separuh kegiatan normal pusat perdagangan/pertokoan
atau perkantoran atau sekolah atau transportasi umum di kota tersebut selama
minimal 24 (duapuluh empat) jam secara terus-menerus yang dimulai sebelum,
selama atau setelah kejadian tersebut.
Indemnity(Ganti Rugi)
Kompensasi
keuangan/finansial yang eksak, cukup untuk menempatkan tertanggung pada posisi
keuangan setelah kerugian (pasca-kerugian) yang sama dengan posisi keuangan
yang dinikmatinya sesaat sebelum kerugian terjadi (pra-kerugian).
Insurable Interest (Kepentingan Yang
Dipertanggungkan)
Hak untuk mempertanggungkan sesuatu
yang timbul dari adanya hubungan/kepentingan keuangan yang secara sah diakui
oleh hukum antara tertanggung dan objek pertanggungan.
Kebongkaran
Memasuki
pekarangan orang lain dengan cara paksa dan dengan maksud jahat, harus terlihat
bekas/tanda masuknya dengan paksa misalnya congkelan atau pengrusakan.
Kerusuhan(Civil Commotion)
Tindakan suatu kelompok yang
beranggotakan paling tidak 12 (dua belas) orang, yang dalam melaksanakan suatu
tujuan bersama menimbulkan suasana gangguan ketertiban umum dengan kegaduhan
dan menggunakan kekerasan serta pengrusakan harta benda orang lain, yang belum
dianggap sebagai huru-hara.
Klausula
Bagian dari polis atau tambahan-tambahan
yang dilekatkan kepada polis berkenaan dengan masalah tertentu dalam
kontrak/perjanjian asuransi atau bagian khusus dari polis atau endorsemen.
Makar
Tindakan seseorang yang bertindak
atas nama atau sehubungan dengan suatu organisasi atau sekelompok orang dengan
kegiatan yang diarahkan pada penggulingan dengan kekerasan Pemerintah yang sah
de jure atau de facto atau mempengaruhinya dengan Terorisme atau Sabotase atau
kekerasan.
Mudharabah
Bagi hasil yang diberikan kepada
pemegang polis apabila perusahaan asuransi mengalami surplus underwriting
setelah satu tahun pembukuan.
No Claim Bonus
Potongan premi (Discount) yang
diberikan Kepada tertanggung pada saat renewal/perpanjangan polis dengan syarat
tidak ada klaim pada polis tahun sebelumnya.
OR (Own Risk) atau Risiko Sendiri
Jumlah kerugian yang menjadi
tanggung jawab tertanggung apabila terjadi klaim.
Over Insured (Diatas Harga Pasar)
Keadaan di mana pada saat terjadi
kerugian, Harga Pertanggungan lebih tinggi dari Harga Pasar Kendaraan tersebut.
Jika hal ini terjadi, klaim Partial loss akan diganti penuh, Klaim Total Loss
akan diganti sesuai Harga Pasar, bukan Harga Pertanggungan. Sebab kerugian
tertanggung sesungguhnya adalah sebesar Harga Pasar kendaraan tersebut.
Pemogokan (Strike)
Tindakan pengrusakan yang disengaja
oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh
dari jumlah pekerja (jika jumlah seluruh pekerja kurang dari 24 orang), yang
menolak bekerja sebagaimana biasanya dalam usaha untuk memaksa majikan memenuhi
tuntutan dari pekerja atau dalam melakukan protes terhadap peraturan atau
persyaratan kerja yang diberlakukan oleh majikan.
Polis
Kesepakatan antara pihak tertanggung
dengan penanggung berkenaan dengan risiko yang hendak dipertanggungkan.
Premi
Sejumlah uang yang harus dibayar
oleh tertanggung guna mendapatkan perlindungan atas objek yang
dipertanggungkan.
Proximate Cause (Sebab Akibat)
Penyebab aktif, efisien yang
menimbulkan rangkaian kejadian yang menyebabkan suatu akibat, tanpa adanya
interfensi dari kekuatan yang berawal dan secara aktif bekerja dari sumber yang
baru dan berdiri sendiri.
Resiko Sendiri
Sejumlah nilai tertentu yang menjadi
tanggung jawab tertanggung dalam setiap kejadian klaim.
Reinstatement
Pengembalian
sebuah polis kepada nilai penuhnya setelah dibayarnya suatu klaim. Pengembalian
ini mungkin memerlukan premi tambahan atau mungkin juga tidak.
Replacement Cost / Replacement Value
Pembayaran biaya penggantian kepada
Tertanggung atas harta benda yang rusak tanpa mengurangi nilai penghapusannya.
Dengan syarat harta benda yang rusak tersebut harus diganti terlebih dahulu
sebelum Tertanggung memperoleh pembayaran klaimnya.
Sabotage(Sabotase)
Tindakan pengrusakan harta benda
atau penghalangan kelancaran pekerjaan atau yang berakibat turunnya nilai suatu
pekerjaan, yang dilakukan oleh seseorang dalam usaha mencapai suatu tujuan yang
menurut pendapat umum berlatar belakang politik.
Subrogation (Perwalian)
Hak
seseorang, yang oleh karena kewajiban hukumnya telah memberikan ganti rugi
kepada orang lain, untuk menggantikan posisi orang lain itu serta menanggung
segala hak dan kewajibannya, apakah hal itu sudah dilaksanakan ataupun belum.
Tanggung Jawab Hukum Pihak
Ketiga(TJH)
Kewajiban menurut Polis yang harus
dipenuhi Tertanggung terhadap Pihak Ketiga, apabila risiko-risiko yang dijamin
oleh Polis menyebabkan Pihak Ketiga tersebut mengalami kerugian.
Utmost Good Faith (Itikad Baik)
Kewajiban positif untuk secara
sukarela mengungkapkan fakta-fakta material, secara tepat dan lengkap mengenai
risiko yang diajukan baik hal tersebut ditanyakan maupun tidak.
Under Writing MBU
Proses
analisa dan seleksi risiko yang dilakukan oleh underwriter untuk menerima atau
menolak bisnis kendaraan bermotor. Juga, menentukan premi dan discount dari
risiko kendaraan bermotor apabila diterima.
Under Insured(Dibawah Harga Pasar)
Keadaan di mana pada saat terjadi
kerugian, Harga Pertanggungan lebih kecil dari Harga Pasar Kendaraan
tersebut/sejenis. Jika hal ini terjadi, maka , klaim dibayar secara prorata,
dan jika Total Loss setinggi-tingginya sebesar Harga Pertanggungan.
Waranty
Suatu janji atau persyaratan yang
melengkapi polis yang memuat suatu keadaan yang harus dipenuhi oleh Tertanggung
yaitu untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu, di dalam polis
biasanya disebutkan sebagai Klausula Kewajiban Tertanggung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar